Menurutsaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah sebagai berikut: Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Supremasi hukum adalah upaya menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi. Semua sama di mata hukum. JAKARTA Penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Papua memerlukan pendekatan kolaboratif dan holistik agar persoalan yang terjadi dapat segera selesai. Masih terjadinya kasus kekerasan menjadi bukti bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menangani konflik tersebut dinilai kurang tepat. Harapannya agar pihak-pihak eksternal yang secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan pengawasan. Memfasilitasi akses informasi menjadi faktor penting terciptanya transparansi ini. 2. Partisipasi. Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. MenkoPolhukam: Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris, yang d iakses pada 14 Maret 2022, pukul 16.00 WIB; Sabita Firgoria Luisa Edon dan Nur Azizah Hidayat. Kewajiban Pemerintah Indonesia terhadap Pelanggaran HAM yang Dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. CaraMengambil Keputusan. #1 Kuasai Duduk Perkaranya. #2 Kumpulkan Informasi dan Tarik Konklusi. #3 Tanyakan Kepada Rekan atau Orang Lain yang Berpengalaman. #4 Beranikan Diri Dalam Mengambil Risiko. #5 Libatkan Sang Pencipta. Tentukan Masa Depan Dengan Mengambil Keputusan Hari Ini. Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula. Perananpemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Masalah keterbelakangan merupakan masalah yang harus kita KontakKami. Komplek Liga Mas Indah Jln Duren Tiga Indah 1 blok E2 no. 11 Pancoran, Jakarta 12760. Email: info@ 021-2702401 & 021-72793779 Akibatnya WSKT harus menanggung beban utang yang cukup besar. Pada 2015, pada awal pemerintahan Jokowi, rasio utang terhadap modal atau Debt to Equity Ratio (DER) WSKT hanya 2,12, di bawah batas ULFod. Setelah membunuh banyak warga sipil tak berdosa, menembak mati sejumlah personil TNI dan Polri dan merusak sejumlah fasilitas, lantas mereka mengancam akan membunuh orang Jawa yang tinggal di Papua. Ancaman itu ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka OPM setelah pekan lalu pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Senjata KKB Papua sebagai pemerintah bisa bersikap lebih tegas, karena OPM kini tidak saja sebagai organisasi yang menuntut pemisahan diri Papua Barat dari NKRI, tapi juga melakukan aksi-aksi kekerasan bersenjata, yang mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan nasional di bumi Papua. Padahal dengan sekedar melabeli status teroris dan kriminal kepada OPM, pemerintah otomatis memiliki keterbatasan dalam mereaksi, setidaknya hanya memiliki wewenang layaknya menumpas teroris di tempat-tempat lain di dengan aksi-aksi OPM yang semakin menjadi-jadi belakangan ini, Pemerintah justru dibuat terkesan gagal menghadirkan negara di sektor pertahanan dan keamanan di Papua, yang membuat legitimasi dan reputasi Indonesia semakin buruk di sana. Pemerintah yang telah menetapkan status “pemberontak” kepada pihak yang dituduh mengacau justru gagal melucuti kemampuan pemberontakan mereka. Jadi jangan disalahkan jika ada saja pihak yang mengenduskan tuduhan bahwa instabilitas di Papua sengaja dibiarkan seperti dengan mengambil langkah minimal seperti melabeli teroris, tapi secara diam-diam melakukan aksi militer, pemerintah akan semakin menjadi sasaran kritik dari banyak pihak, karena melakukan pelanggaran HAM secara diam-diam. Berbeda dengan bertahan dengan status pemberontak dan separatis, yang mengharuskan Indonesia menyepakati sebuah aksi strategis untuk mencegah terjadinya disintegrasi nasional, yang didukung penuh oleh semua elemen lebih berbahaya lagi jika pemerintah mengikuti permintaan Benny Wenda untuk menyelesaikan persoalan Papua secara damai melalui jalur diplomasi. Jika sampai disepakati, maka posisi bargaining power Indonesia dan Papua di ranah nasional maupun Internasional akan sepadan, yang berarti secara de facto Indonesia mengakui eksistensi negara Papua Barat merdeka yang diwakili OPM. Langkah ini akan semakin mempersulit posisi Indonesia di pentas Internasional, terutama di PBB, yang notabene secara hukum Internasional sudah ada di pihak Indonesia selama iniJadi sebenarnya langkah pemerintah yang kurang tegas akan mempersulit pemerintah di kemudian hari, alias hanya menunda-nunda penyelesaian konflik Papua, sampai ke rezim selanjutnya. Jika pemerintah tak tegas, maka OPM dan Benny Wenda akan terus menuntut pemerintah untuk berunding melalui jalur diplomasi di pentas Internasional, yang berarti Indonesia akan semakin kekurangan kontrol dalam mengelola langkah-langkah penyelesaian konflik di Papua. Namun di sisi lain, pemerintah juga nampaknya takut mengambil sikap tegas karena takut berhadapan dengan isu HAMMasalahnya, jika tidak tegas, maka prospek positif justru ada di pihak OPM, karena berpeluang berujung di meja perundingan internasional. Jadi pemerintah harus memilih langkah yang tepat, tapi juga strategis untuk masa depan. Dan sebenarnya langkah itu sudah terbuka, karena ketua MPR, sebagai perwakilan rakyat nasional, telah tegas meminta pemerintah untuk menindak tegas OPM. Menindaklanjuti itu, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif secara nasional untuk mendapat dukungan penuh dari publik Indonesia bahwa OPM memang pemberontak yang ingin mendirikan negara merdeka dan merusak persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik adanya dukungan masif secara nasional, pemerintah bisa mengumumkan pernyataan perang terhadap OPM, dengan target-target yang terukur agar seminimal mungkin peluang terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Artinya, targetnya haruslah OPM secara organisasional dan underbow-underbow-nya. Pernyataan perang ini akan membuat OPM berada pada posisi musuh militer dan politik Indonesia, yang jika tak melakukan penyerahan diri, maka harus bersiap menerima risiko, baik politik, ekonomi, keuangan, dan Sementara di ranah internasional, pemerintah harus melakukan containment strategy terhadap OPM. Ruang-ruang OPM untuk melakukan diplomasi secara setara dengan Indonesia harus ditutup, dengan dukungan dari negara-negara mitra Indonesia di PBB. Indonesia harus meyakinkan publik internasional di PBB bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, bukan urusan publik Internasional. Artinya, dengan mendapat legitimasi di ranah internasional bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, maka semua tindakan yang diambil Indonesia tidak lagi bergantung kepada lembaga internasional seperti PBB, tapi murni ada di tangan melakukan strategi semacam ini untuk isu Uighur, Tibet, dan Hong Kong. Di ranah Internasional, bahkan negara-negara Timur Tengah pun sangat jarang membahas kebijakan China atas Provinsi Xinjiang yang berpenduduk mayoritas muslim Uighur, begitu pula dengan isu Tibet dan Hongkong. China berhasil mengurangi peran Dalai Lama misalnya di pentas Internasional, dan berani melakukan perlawanan diplomatik kepada negara-negara yang tidak memperlakukan persoalan Tibet sebagai persoalan internal soal Hong Kong. Saat China mengakhiri kesepakatan “one country two system” di Hong Kong, yang seharusnya masih berlaku sampai 2047, dunia bergeming dan Hong Kong dengan mulus akhirnya menjadi bagian dari Mainland China di tahun lalu. Dengan kata lain, China berhasil melakukan negosiasi dengan banyak negara di lembaga-lembaga internasional untuk mengakui bahwa persoalan Xinjiang, Uighur, dan Hong Kong adalah masalah internal China dan Beijing berhak penuh memutuskan solusi yang sesuai dengan kepentingan China untuk menyelesaikannya, tentu saja dengan feedback-feedback yang sepadan bagi negara-negara mitranyaJadi kembali ke persoalan Papua di ranah Internasional, negosiasi untuk mendapat pengakuan semacam itu tentu memerlukan imbal balik yang sepadan dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia di PBB, terutama negara-negara besar seperti Amerika dan China. Semisal pemerintah bisa mendapatkan dukungan penuh dari Amerika dan Israel untuk menumpas OPM dengan cara Jakarta, jika Indonesia juga menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, misalnya. Jika itu terjadi, maka otomatis negara-negara sekutu Amerika juga berpeluang akan mengikuti langkah Amerika, bahkan akan diikuti oleh negara-negara Timur-Tengah yang bermitra strategis dengan Amerika seperti Saudi dan tersebut kemudian harus diikuti dengan kebijakan ekonomi di Papua. Pemerintah harus membangun Papua lebih serius lagi. Selain infrastruktur, kemiskinan di Papua masih tinggi, penganggurannya pun tak berbeda, juga sama dengan tingkat ketimpangannya. Di saat yang sama, masyarakat Papua terus menyaksikan kekayaan alamnya dikeruk habis-habisan, hutan-hutannya ditebang, lahan mereka dipreteli, dan uangnya entah kemana. Dengan kondisi itu, perlu evaluasi kebijakan ekonomi dan fiskal untuk Papua, agar keberadaan negara Indonesia bisa mereka rasakan manfaatnya. Bagi hasil pajak wajib diteruskan, namun dana otsus perlu disempurnakan penyalurannya, agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir elit lokal. Aktifitas-aktifitas ekonomi bisnis harus melibatkan masyarakat setempat, jika SDM nya belum memadai, maka wajid diupayakan agar segera memadai. Dan terakhir berlanjut kepada kebijakan sosial budaya, pengembangan mentalitas, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah harus lebih agresif ketimbang organisasi nirlaba atau gereja. Alokasi fiskal untuk pembangunan sosial dan pengembangan budaya harus ditetapkan secara proporsional, seiring dengan anggaran pelestarian lingkungan dan penetapan aturan-aturan fundamental untuk menjaga lingkungan. Tidak saja terkait dengan pelestarian budaya, tapi juga pengembangan budaya yang membaurkan kearifan lokal dan kepentingan ideologi nasional. Aturan-aturan terkait social order di sana harus dijabarkan secara manusiawi dan bernuansa environmental, tidak saja atas pertimbangan ekonomi, tapi juga atas pertimbangan keberlanjutan kebudayaan dan lingkungan Papua. Semoga. JAKARTA, - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah negara mana pun tak akan mampu menyelesaikan persoalan kemanusiaan kontemporer. Menurut dia, dalam menyelesaikan persoalan itu harus ada kerja sama seluruh pihak baik secara nasional maupun internasional. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara International Seminar on Quranic Studies yang digelar oleh PTIQ Jakarta, Selasa 1/6/2021 secara juga Jelang Waisak, Cak Imin Ajak Masyarakat Perkuat Kemanusiaan dan Persaudaraan "Pemerintah negara mana pun tidak akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemanusiaan kontemporer yang dihadapi, tanpa bekerja sama dengan masyarakat internasional dan partisipasi masyarakatnya," kata dia. Persoalan kemanusiaan kontemporer yang dimaksud adalah soal pelanggaran hak asasi manusia HAM; kemiskinan dan keterbelakangan; penyakit menular wabah; konflik, kekerasan dan perang, serta bencana dan kerusakan lingkungan besar permasalahan tersebut, kata dia terkait dengan problem yang mengancam jiwa, harta, dan harkat manusia. Oleh karena itu, para pejabat publik dan seluruh elemen masyarakat harus turut berkontribusi sesuai kapasitasnya. Baca juga Wapres Sebut Dunia Masih Hadapi Persoalan Kemanusiaan Serius, Termasuk HAM Baik sebagai individu, komunitas, lembaga legislatif, yudikatif, penegak hukum, pelaku usaha maupun kalangan akademis dan pendidikan. "Demikian pula bagi Indonesia, kita semua harus bahu-membahu melakukan upaya-upaya untuk mengatasi persoalan-persolan tersebut," kata Ma'ruf. Khususnya bagi umat Islam di Tanah Air, ujar dia, upaya-upaya yang telah dilakukan diharapkan semakin kuat dengan adanya legitimasi dan spirit Al Quran. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ada yang tau konstitusi apa yang berlaku di Indonesia? Konstitusi yang berlaku oleh Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan menjadi konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah kemerdekaan Indonesia. Sedikit cerita dari konstitusi di Indonesia bahwa sempat berganti-ganti konstitusi dengan keinginan mencari konstitusi yang tepat. Pada tahun 1945 menggunakan UUD 1945. Kemudian, pada tahun 1949 berganti menggunakan konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat. Dan berganti lagi pada tahun 1950 menjadi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dari konstitusi RIS ke konstitusi UUDS hanya berjarak satu tahun saja. Hal ini disebabkan saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS, timbul adanya ketidakpuasan masyarakat Indonesia dan diyakini dibuat oleh Belanda untuk memecah belah Indonesia. UUDS 1950 pun hanya bertahan 9 tahun. Pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Derkret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 itulah yang berlaku di Indonesia sampai sekian banyak konstitusi, pasti ada hal positif dan negatif dari setiap konstitusi. Dari konstitusi UUD 1945 misalnya, ada hal negatif yang timbul terutama di zaman pandemi seperti ini. Timbul banyak ketidakpuasan dari masyarakat, apalagi kebiasaan di Indonesia yang menerima informasi tanpa menyaring terlebih dahulu. Sering timbulnya berita hoaks menjadi keresahan masyarakat Indonesia saat ini. Nah, ada nggak sih hal positifnya? Pastinya ada. Namun sebelumnya, mari kita kupas tuntas apa itu konstitusi. Pasti dari kalian banyak yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya konstitusi itu? Diambil dari KBBI, bahwa konstitusi memiliki arti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan baik itu undang-undang dasar dan sebagainya. Dengan arti lain, konstitusi disebut juga dengan Undang-Undang suatu negara. Awal terbentuknya kata konstitusi itu gimana sih? Konstitusi berawal dari orang Yunani kuno. Di dalam karya Aristoteles menggunakan kata politeia dari Bahasa Yunani yang memiliki arti konstitusi. Dari penjelasan tersebut mengenai konstitusi menunjukan bahwa konstitusi merupakan aturan yang digunakan suatu negara, termasuk hak dan kewajiban yang diterima oleh warga negaranya juga tertuang dalam konstitusi itu. Lalu, apakah di Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan baik? Menurut saya, Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan cukup baik. Kita ambil contoh dari masa pandemi covid-19 saat ini. Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa, “negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sudah diterapkan pemerintah Indonesia. Seperti gerakan vaksin untuk seluruh warga negara, melakukan PPKM untuk membatasi mobilitas guna mencegah penularan covid, dan lainnya. Mungkin memang banyaknya simpang siur berita yang membuat masyarakat ini goyah dan berpikir “apakah virus covid-19 ini benar ada?”, pasti tak jarang kita mendengar kalimat itu bukan. Dalam hal ini bukan sepenuhnya salah dari pemerintah. Menurut saya, memang dari awal masyarakatnya tidak sepemikiran dengan pemerintah dan maunya mencari kejelekan untuk menjatuhkan. Jika memang kita mencari hal positif dari apa yang akan dilakukan pemerintah dan percaya akan adanya virus covid-19 ini, mungkin akan lebih mudah mengatasinya. Percaya dengan tenaga medis bahwa mereka bukan hanya sandiwara dalam menangani pasien covid. Tak jarang kita juga mendengar kata “dicovidkan oleh pihak rumah sakit”. Tenaga medis lebih tau dari pada kita sebagai orang awam. Seharusnya, kita mencari berita yang valid, benar adanya. Bukan malah menerima berita yang hanya dibaca atau didengar saja tanpa mencari tau kebenarannya. Bukannya menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah baru. Warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari virus corona ini, tetapi warga negara juga harus melaksanakan kewajibannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasti sudah tak asing lagi dengan protokol kesehatan yang sudah menjadi keseharian kita. ada spekulasi bahwa sudah vaksin sudah aman dan kebal. Tentu tidak. Masih ada kemungkinan meskipun itu kecil dan itulah yang di wanti-wanti oleh pemerintah serta takutnya gelombang 3 covid-19 pada akhir tahun ini. Banyak masyarakat yang sudah lengah dengan kewajibannya. Mobilitas mulai naik saat ini dan tidak menutup kemungkinan penularan covid-19 akan naik. Memang sudah ada jaminan dari pemerintah serta konstitusi di Indonesia telah menyatakan adanya perlindungan bagi warga negara, tapi tidak ada salahnya kita membantu pemerintah dari hal yang kecil. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus dari masalah di atas, apakah ada lagi penerapan yang dilakukan Indonesia yang sesuai dengan konstitusi? Tentunya ada. Contohnya pada pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Jika di zaman sebelum pandemi, ada bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah di Indonesia seperti BPJS, KIP Kuliah, dan lainnya, bahkan masih berjalan sampai sekarang. Kembali lagi, pastinya ada ketidakpuasan dari masyarakat sepeti adanya kesulitan dalam mengurus bantuan tersebut dan lain-lain. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya